Objek K3 yang Wajib Riksa Uji dan Periodenya
Setiap perusahaan yang mengoperasikan peralatan berisiko tinggi wajib melakukan pemeriksaan dan pengujian (riksa uji) K3 oleh perusahaan jasa K3 yang memiliki SKP dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketel uap dan bejana tekan umumnya diuji setiap satu hingga dua tahun tergantung jenis dan kondisi operasinya. Pesawat angkat dan angkut seperti overhead crane, forklift, dan mobile crane diuji secara berkala setiap tahun, disertai load test sesuai kapasitas.
Instalasi penyalur petir dan instalasi listrik memerlukan pengukuran tahanan pentanahan dan pemeriksaan visual berkala, sementara instalasi proteksi kebakaran diuji fungsinya termasuk tekanan hidran menggunakan pitot meter.
Dokumentasi hasil riksa uji menjadi bukti kepatuhan saat audit ketenagakerjaan dan sangat menentukan kelayakan operasi peralatan Anda.